Gema Sabilulungan – Bandung


DADA ROSADA MERUSAK KENYAMANAN KOTA BANDUNG
July 9, 2008, 6:06 am
Filed under: Uncategorized

Apabila mengevaluasi hasil kebijakan Dada Rosada, maka nampak bahwa Kota Bandung mencerminkan kebijakan Tata Kota yang ngawur. Berbagai masalah, seperti kemacetan lalu lintas, kerusakan lingkungan, kemiskinan, dan pengangguran tak henti meneror warga. Kota Bandung yang semestinya menawarkan kenyamanan untuk tinggal dan beraktivitas justru berkembang sebagai kawasan yang tidak ramah bagi penghuninya. Hal itu ditandai dengan menjamurnya gedung bertingkat, pertokoan, mal, atau perumahan begitu cepat menjejali berbagai sudut.

Tidak jelas apa yang ada dipikiran Dada Rosada, sehingga strategi pengembangan perkotaan dilepaskan begitu saja kepada mekanisme pasar bebas yang hanya berorientasi pada kepentingan kelompok kuat dan investor, sedangkan hajat bersama seluruh warga justru diabaikan. Mudah ditebak, kebijakan pengembangan Kota akhirnya hanya dinikmati oleh kepentingan elit semata, dan tentunya pemerintah dan pemodal. Sedangkan warga masyarakat berposisi hanya sebagai penonton sekaligus merangkap obyek.

Contoh konkret kebijakan Dada Rosada yang tidak menenggang warga adalah sengaja mematikan pasar untuk kegiatan ekonomi yang dilakukan pedagang tradisionil atau pedagang kecil, hal tersebut terbukti Dada Rosada tidak mengendalikan pembangunan mal, supermarket maupun minimarket waralaba. Bahasan menjadi menarik, untuk siapa pembangunan tersebut? Berapa orang yang diuntungkan? Berapa orang yang telah dirugikan? Sudah diperhitungkah dampak terhadap lingkungan termasuk semakin ruwetnya lalulintas?

Selain itu, coba perhatikan kawasan-kawasan padat huni, pernahkah Dada Rosada memikirkan bahwa kawasan tersebut memerlukan ruang publik? Tahukah Dada Rosada beberapa kawasan tersebut sangat dekat dengan lahan tak terurus milik Pemerintah? Melanggar aturankah, bila lahan tak terurus tersebut dipinjamkan ke warga sebagai ruang publik? Padahal, konsep Kota modern seharusnya memperkenalkan adanya ruang publik, yang merupakan milik bersama sehingga dapat menjadi sarana untuk menyemai tenggang rasa, toleransi, serta menghidupkan sisi keberadaban manusia.

Jelasnya selama Dada Rosada berkuasa telah menambah rusaknya Kota Bandung, dengan membuat kebijakan pertumbuhan Kota yang tidak terkendali, sehingga Bandung bukan lagi sebagai tempat hidup yang sehat dan berkualitas. Selain itu Dada Rosada juga secara sengaja merusak Kota dengan melirik Punclut dan berani berhadapan dengan almarhum Otto Sumarwoto (begawan lingkungan) dengan ngotot tetap akan membangun PLTSa walaupun telah diperingatkan oleh almarhum. (Redaksi Gemes)



Lima Pasar Tradisional Hilang
July 1, 2008, 10:01 pm
Filed under: Uncategorized

Tuesday, 01 July 2008

BANDUNG(SINDO) – Lima dari 40 pasar tradisional di Kota Bandung hilang. Sisanya sebanyak 35 pasar terancam gulung tikar. Ini lantaran mereka tidak mampu bersaing dengan pasar modern.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DPW Jawa Barat Dadang Suganda mengatakan, pendirian pasar modern yang tak terkendali mengancam keberadaan pasar tradisional.Persaingan pasar modern membuat animo masyarakat untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari di pasar tradisional tergeser.

”Sejak 2003 para pedagang mengeluhkan omzet yang turun hingga terpaksa gulung tikar. Omzet pendapatan pedagang pasar di Bandung menurun sampai 40%. Tidak sama, tapi rata-rata dari 20–40%. Ini disebabkan oleh tiga faktor, yakni daya beli menurun, persaingan tidak sehat dengan pasar modern, dan pembenahan lingkungan,” jelas Dadang kepada SINDO kemarin.

Dia menyebutkan, penyebab banyak tidak berfungsinya pasar tradisional adalah makin tidak terkendalinya laju pertumbuhan pasar modern dan minimarket di Kota Kembang. Lima pasar tradisional yang hilang di antaranya pasar di Jalan Gatot Subroto, Pasar Pagarsih, Pasar Karapitan,dan Pasar di Jalan Lingkar.

Dadang mengatakan, jika ini dibiarkan akan membuat pedagang pasar tradisional semakin terpinggirkan. Dari data yang ada,sedikitnya ada empat pasar modern yang mulai masuk hingga pelosok. ”Padahal, kalau mau nurut ke aturan presiden itu pasar modern boleh didirikan hanya di sekitar lokasi perumahan, tapi kenyataannya tak seperti itu.”

”Mereka ada di semua daerah.Pasar tradisional memiliki citra yang kumuh, jorok, dan tidak teratur.Apalagi harga di pasar modern lebih murah,”jelas Dadang. Sejak 2007 izin pasar modern sudah dihentikan. Namun pada kenyataannya sekarang, semakin banyak yang dikeluarkan untuk pasar modern.

”Pemerintah seharusnya lebih tegas dalam menghentikan izin ritel sehingga pedagang pasar tradisional tetap bisa bertahan,”tambah Dadang. Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung Endrizal Nazar mengatakan, telah mengeluarkan peraturan daerah (perda) inisiatif untuk mengatur pasar tradisional untuk tetap eksis.

Menurut dia, dengan kondisi pasar tradisional yang masih serba kekurangan, sulit untuk menyaingi pasar modern. ”Dan jika pun ada revitalisasi akan tetap terdapat persaingan yang tidak menguntungkan pasar tradisional, karena revitalisasi ditempatkan pada tempat yang tidak strategis dan tidak juga dengan kemajuan fasilitas yang bisa menandingi pasar modern,” ujarnya.

Dia juga mengatakan revitalisasi tidak didukung dengan daya beli para pedagang untuk membeli atau menyewa kios yang disediakan.Endrizal menilai harga yang ditawarkan pihak pengembang revitalisasi terlalu mahal untuk pedagang pasar tradisional. ”Bayangkan saja dengan harga Rp10 juta–11 juta per kios, itu akan sangat memberatkan para pedagang,” jelasnya.

Endrizal menandaskan, saat ini kondisi pasar tradisional di Kota Bandung sudah sangat memprihatinkan. Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Departemen Pekerja- an Umum (PU) Imam Santoso mengatakan, ada beberapa kewajiban yang harus diperhatikan pemerintah kabupaten/ kota dalam penyelenggaraan penataan ruang di daerah termasuk untuk membangun pasar modern.

Pertama, pemerintah harus menyesuaikan muatan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan memperhatikan aturan dalam UU No 26/2007 tentang penataan ruang. Di samping itu pemerintah setempat harus menyesuaikan jangka waktu RTRW menjadi 20 tahun.

”Makanya pemerintah kabupaten/kota jangan asal memberikan perizinan, sebab intensitas pembangunannya juga harus diatur.Dalam UU No.26/2007 sendiri, perizinan RTRW bisa berlaku dalam jangka waktu 20 tahun, sehingga tidak perlu ada izin-izin baru,” ujar dia saat melakukan Sosialisasi UU No 26/2007 di Gedung Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Jawa Barat,Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, kemarin. (wisnoe moerti/ mohammad taufik/ krisiandi sacawisastra/ radi saputro)