Filed under: Uncategorized
Apabila mengevaluasi hasil kebijakan Dada Rosada, maka nampak bahwa Kota Bandung mencerminkan kebijakan Tata Kota yang ngawur. Berbagai masalah, seperti kemacetan lalu lintas, kerusakan lingkungan, kemiskinan, dan pengangguran tak henti meneror warga. Kota Bandung yang semestinya menawarkan kenyamanan untuk tinggal dan beraktivitas justru berkembang sebagai kawasan yang tidak ramah bagi penghuninya. Hal itu ditandai dengan menjamurnya gedung bertingkat, pertokoan, mal, atau perumahan begitu cepat menjejali berbagai sudut.
Tidak jelas apa yang ada dipikiran Dada Rosada, sehingga strategi pengembangan perkotaan dilepaskan begitu saja kepada mekanisme pasar bebas yang hanya berorientasi pada kepentingan kelompok kuat dan investor, sedangkan hajat bersama seluruh warga justru diabaikan. Mudah ditebak, kebijakan pengembangan Kota akhirnya hanya dinikmati oleh kepentingan elit semata, dan tentunya pemerintah dan pemodal. Sedangkan warga masyarakat berposisi hanya sebagai penonton sekaligus merangkap obyek.
Contoh konkret kebijakan Dada Rosada yang tidak menenggang warga adalah sengaja mematikan pasar untuk kegiatan ekonomi yang dilakukan pedagang tradisionil atau pedagang kecil, hal tersebut terbukti Dada Rosada tidak mengendalikan pembangunan mal, supermarket maupun minimarket waralaba. Bahasan menjadi menarik, untuk siapa pembangunan tersebut? Berapa orang yang diuntungkan? Berapa orang yang telah dirugikan? Sudah diperhitungkah dampak terhadap lingkungan termasuk semakin ruwetnya lalulintas?
Selain itu, coba perhatikan kawasan-kawasan padat huni, pernahkah Dada Rosada memikirkan bahwa kawasan tersebut memerlukan ruang publik? Tahukah Dada Rosada beberapa kawasan tersebut sangat dekat dengan lahan tak terurus milik Pemerintah? Melanggar aturankah, bila lahan tak terurus tersebut dipinjamkan ke warga sebagai ruang publik? Padahal, konsep Kota modern seharusnya memperkenalkan adanya ruang publik, yang merupakan milik bersama sehingga dapat menjadi sarana untuk menyemai tenggang rasa, toleransi, serta menghidupkan sisi keberadaban manusia.
Jelasnya selama Dada Rosada berkuasa telah menambah rusaknya Kota Bandung, dengan membuat kebijakan pertumbuhan Kota yang tidak terkendali, sehingga Bandung bukan lagi sebagai tempat hidup yang sehat dan berkualitas. Selain itu Dada Rosada juga secara sengaja merusak Kota dengan melirik Punclut dan berani berhadapan dengan almarhum Otto Sumarwoto (begawan lingkungan) dengan ngotot tetap akan membangun PLTSa walaupun telah diperingatkan oleh almarhum. (Redaksi Gemes)
Filed under: Uncategorized
Tuesday, 01 July 2008
BANDUNG(SINDO) – Lima dari 40 pasar tradisional di Kota Bandung hilang. Sisanya sebanyak 35 pasar terancam gulung tikar. Ini lantaran mereka tidak mampu bersaing dengan pasar modern.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DPW Jawa Barat Dadang Suganda mengatakan, pendirian pasar modern yang tak terkendali mengancam keberadaan pasar tradisional.Persaingan pasar modern membuat animo masyarakat untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari di pasar tradisional tergeser.
”Sejak 2003 para pedagang mengeluhkan omzet yang turun hingga terpaksa gulung tikar. Omzet pendapatan pedagang pasar di Bandung menurun sampai 40%. Tidak sama, tapi rata-rata dari 20–40%. Ini disebabkan oleh tiga faktor, yakni daya beli menurun, persaingan tidak sehat dengan pasar modern, dan pembenahan lingkungan,” jelas Dadang kepada SINDO kemarin.
Dia menyebutkan, penyebab banyak tidak berfungsinya pasar tradisional adalah makin tidak terkendalinya laju pertumbuhan pasar modern dan minimarket di Kota Kembang. Lima pasar tradisional yang hilang di antaranya pasar di Jalan Gatot Subroto, Pasar Pagarsih, Pasar Karapitan,dan Pasar di Jalan Lingkar.
Dadang mengatakan, jika ini dibiarkan akan membuat pedagang pasar tradisional semakin terpinggirkan. Dari data yang ada,sedikitnya ada empat pasar modern yang mulai masuk hingga pelosok. ”Padahal, kalau mau nurut ke aturan presiden itu pasar modern boleh didirikan hanya di sekitar lokasi perumahan, tapi kenyataannya tak seperti itu.”
”Mereka ada di semua daerah.Pasar tradisional memiliki citra yang kumuh, jorok, dan tidak teratur.Apalagi harga di pasar modern lebih murah,”jelas Dadang. Sejak 2007 izin pasar modern sudah dihentikan. Namun pada kenyataannya sekarang, semakin banyak yang dikeluarkan untuk pasar modern.
”Pemerintah seharusnya lebih tegas dalam menghentikan izin ritel sehingga pedagang pasar tradisional tetap bisa bertahan,”tambah Dadang. Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung Endrizal Nazar mengatakan, telah mengeluarkan peraturan daerah (perda) inisiatif untuk mengatur pasar tradisional untuk tetap eksis.
Menurut dia, dengan kondisi pasar tradisional yang masih serba kekurangan, sulit untuk menyaingi pasar modern. ”Dan jika pun ada revitalisasi akan tetap terdapat persaingan yang tidak menguntungkan pasar tradisional, karena revitalisasi ditempatkan pada tempat yang tidak strategis dan tidak juga dengan kemajuan fasilitas yang bisa menandingi pasar modern,” ujarnya.
Dia juga mengatakan revitalisasi tidak didukung dengan daya beli para pedagang untuk membeli atau menyewa kios yang disediakan.Endrizal menilai harga yang ditawarkan pihak pengembang revitalisasi terlalu mahal untuk pedagang pasar tradisional. ”Bayangkan saja dengan harga Rp10 juta–11 juta per kios, itu akan sangat memberatkan para pedagang,” jelasnya.
Endrizal menandaskan, saat ini kondisi pasar tradisional di Kota Bandung sudah sangat memprihatinkan. Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Departemen Pekerja- an Umum (PU) Imam Santoso mengatakan, ada beberapa kewajiban yang harus diperhatikan pemerintah kabupaten/ kota dalam penyelenggaraan penataan ruang di daerah termasuk untuk membangun pasar modern.
Pertama, pemerintah harus menyesuaikan muatan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan memperhatikan aturan dalam UU No 26/2007 tentang penataan ruang. Di samping itu pemerintah setempat harus menyesuaikan jangka waktu RTRW menjadi 20 tahun.
”Makanya pemerintah kabupaten/kota jangan asal memberikan perizinan, sebab intensitas pembangunannya juga harus diatur.Dalam UU No.26/2007 sendiri, perizinan RTRW bisa berlaku dalam jangka waktu 20 tahun, sehingga tidak perlu ada izin-izin baru,” ujar dia saat melakukan Sosialisasi UU No 26/2007 di Gedung Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Jawa Barat,Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, kemarin. (wisnoe moerti/ mohammad taufik/ krisiandi sacawisastra/ radi saputro)
Filed under: Uncategorized
Andri Haryanto – detikBandung
Bandung – Suhu politik menjelang Pilwalkot Bandung makin memanas. Aksi penolakan terhadap pencalonan kembali Walikota Dada Rosada terus dilontarkan. Kini giliran 50 orang dari Gema Sabilulungan (Gemes) yang menolak kepemimpinan kembali Dada karena dinilai calon yang diusung dari Partai Golkar tersebut gagal memimpin pada periode 2003-2008.
Dengan membentangkan spanduk warna putih ukuran 2×3 meter persegi, massa mendatangi Gedung Sate, Jalan Diponegoro, pukul 09.45 WIB, Selasa (17/6/2008). Dalam spanduk tersebut tertulis ‘Ijazah ketidaklulusan walikotaBbandung 2003-2008′. Kemudian di bawahnya tertulis 12 bidang yang menurut mereka gagal dilaksanakan Dada selama dia menjabat.
Gagalnya pelaksanan semua bidang tersebut ditandai dengan rentetan nilai E. Seperti permasalahan kawasan prostitusi saritem, PLT sampah, trasportasi, pendidikan, kemiskinan, kesehatan, masalah perempuan, lingkungan hidup, tata ruang, serta buruh dan tenaga kerja. Sementara bidang yang diberi nilai D, yaitu moral dan sosial.
�
Humas Gemes Megawati menyatakan laporan pertanggungjawaban Dada sudah gagal. Selama ini Kota Bandung salah urus. Maka jika Kota Bandung kembali dipimpin oleh Dada, akan mengalami kebangkrutan dari segala sisi.
“Kebangkrutan itu akan lebih cepat jika anggota dewan diam saja,” tegasnya. Karenanya Gemes mengajak warga Bandung untuk menolak kepemimpinan Dada dengan tidak memilihnya pada Pilwalkot Bandung 10 Agustus mendatang.
Aksi yang banyak diikuti oleh kaum perempuan itu berjalan tertib. Sekitar 20 anggota polisi duduk di depan gerbang sambil mengawasi jalannya aksi. Sementara massa sendiri terus melakukan orasi sambil mengacung-acungkan beberapa spanduk yang isinya menolak kepemimpinan Dada seperti, ‘Tolak LPJ walikota 2003-2008′ dan ‘Walikota selama ini salah urus’.
Filed under: Uncategorized
GEMA SABILULUNGAN
(GEMES)
KAMMI – ART P2SP – FORKOPMAS – WALHI JABAR – KOALISI ADVOKAT – SOLIDARITAS PEDAGANG TRADISIONAL – FAGI – SIDAK – WAN ABUD
Sekretariat Bersama : Front Bela Bangsa jl. Asia Afrika No. 90
PERNYATAAN SIKAP
Bandung merupakan kota yang berperan penting sebagai penyokong pembangunan Propinsi Jawa Barat. Selain sebagai ibukota dan kota terbesar Propinsi Jawa Barat, kondisi geografisnya menjadikan Bandung sebagai kota yang potensial. Nama Bandung, tidak hanya dikenal di nusantara bahkan terkenal juga sampai tataran internasional. Bandung identik dengan kecantikan dan kerapian tata kota serta kreativitas penduduknya. Pembukaan Konstitusi UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap penduduk Indonesia berhak mendapatkan jaminan untuk dilindungi, dicerdaskan dan disejahterakan. Menilik potensi-potensinya, seharusnya itu menjadi jaminan kemakmuran seluruh warga kota Bandung.
Potensi kota Bandung, ternyata berbanding terbalik, sangat kontras dengan kondisi penduduk dan pembangunan wilayahnya. Hal itu bisa dibuktikan dengan angka pengangguran sejak 2004 terus meningkat, tiap tahun bertambah 16% dari jumlah angkatan kerja sehingga berdampak pada keluarga miskin yang mencapai 37%. Belum lagi UKM (Usaha Kecil Menengah) yang menjadi gantungan perekonomian warga, satu persatu rontok akibat kebijakan yang tidak berpihak pada sektor industri kecil.
Bandung yang dulu terkenal dengan sebutan Paris Van Java, kini makin tampak kacau dengan tata kota yang amburadul. Sehingga Bandung mengalami perubahan suhu yang ekstrim dan tidak memberikan kenyamanan sebagaimana dulu. Hal itu terjadi karena Pemerintah tidak melakukan pembangunan dengan berbasiskan lingkungan. Daerah hijau dibabat habis, semisal KBU (Kawasan Bandung Utara), 75% rusak akibat intervensi pertanian dan pemukiman. Sedangkan KBU adalah sentral resapan air daerah Bandung, kerusakannya menyebabkan penurunan air tanah hingga mencapai 23 meter.
Beberapa waktu lampau, Bandung lautan api telah diplesetkan menjadi Bandung lautan Sampah. Sampah beserta baunya menjelali setiap sudut kota. Dan Pemerintah kemudian menyodorkan PLTSa sebagai cara pengolahan sampah. Kebijakan PLTSa juga dzalim, karena menggunakan area pemukiman (Griya Cempaka Arum) sebagai tempat pengolahan sampah. Padahal kebijakan tersebut bertentangan Perda No 2/2004 juncto 3. Namun, apakah hukum bisa bertindak jika Penguasa yang melanggar?!. Dari sisi teknologi, PLTSa di Jepang dan Jerman menghabiskan biaya 40 Triliun, dan terbukti merusak lingkungan. Tentu saja, biaya PLTSa akan menguras APBD yang nota benenya dana rakyat. Tentu kita masih ingat kasus pendeportasian aktivis internasional (warga negara asing) yang memberi dukungan penolakan PLTSa. Jadi bahwa PLTSa adalah mengolah sampah menjadi energi adalah bualan pemerintah kota Bandung semata, omong kosong dan menipu warga.
Penegakan moral, juga menjadi ajang “cari muka” saja. Pemerintah hanya menutup Saritem, sedangkan tempat maksiat terselubung seperti panti pijat, penginapan, hotel dan diskotek dibiarkan terus menjamur. Pemerintah pun “cuci tangan” dengan penyelesaian kasus Saritem. Padahal 5 ribuan jiwa disana, tidak jelas tanggungjawab ekonominya. Program pembinaan dan pemberdayaan pemerintah, tinggal janji yang tidak pernah terbukti. Lebih parahnya, dengan dalih penertiban, Pemerintah menurunkan polisi untuk berjaga di sekitar Saritem. Faktanya, “pasukan bersenjata” itu menimbulkan keresahan warga, bahkan memakan korban meninggal 1 orang yang tidak jelas penyebab dan penegakan hukumnya.
Nasib anak jalanan lebih mengenaskan pula, jumlahnya yang kini menjadi 62.000 dan bayi terlantar 29000, tidak serius ditangani oleh pemerintah. Itu terbukti dari anggaran anak jalanan masuk ke Satpol PP bukan lembaga pembina anak jalanan. Sedangkan sektor PKL, berkali – kali mendapat labrakan Satpol PP, sedang pemerintah hanya mampu membubarkan tidak melakukan program perlindungan dan pemberdayaan. Hal tersebut berbanding terbalik dengan fakta bahwa pemerintah memanjakan pasar modern seperti Mall dan Swalayan. Mall, Swalayan tumbuh pesat seiring dengan makin tergerusnya pasar – pasar tradisional seperti Pasar Cicadas, Pasar Ciroyom, Andir, Gede Bage,dll.
Sektor pendidikan menambah panjang realitas penderitaan warga Bandung. Alokasi anggaran pendidikan di 2007 jauh lebih kecil dibanding 2004 yaitu 32,45%. Serta janji pendidikan gratis saat kampanye tidak segera terealisasi.
Sektor Kesehatan, tak kalah menyedihkan. APBD Tahun Anggaran 2007 menyebutkan masyarakat miskin menyumbang Pendapatan Asli Daerah cukup besar melalui dinas kesehatan, yang bila dijumlahkan 23 Milyar. Namun, ternyata jika dibandingkan pelayanan, masyarakat kecil hanya menikmati pengobatan gratis sekali setahun.
Masih banyak sektor lain yang menunjukkan rendahnya kinerja Pemerintah Bandung saat ini. Oleh fakta – fakta tersebut, Kami dari Gema Sabilulungan menyatakan bahwa REZIM PEMERINTAH TELAH GAGAL MENGELOLA KOTA BANDUNG. Maka, kami menyerukan kepada masyarakat untuk :
1. Tidak mempercayai Pemerintahan Kota Bandung saat ini
2. Memilih Walikota yang pro rakyat dan taat hukum
3. Memilih Walikota yang mampu memperbaiki kerusakan lingkungan di kota Bandung
4. Memilih Walikota yang mampu melindungi pedagang tradisional dari persaingan pasar modern (mall) yang tidak bermartabat
Demikian pernyataan sikap Gema Sabilulungan. Harapan Kami Bandung mampu mewujudkan masa depan yang lebih baik. Lapangan Kerja, Kota yang Sehat dan Bersih, Ekonomi yang mencukupi, dan Sekolah gratis adalah hak mendasar dari rakyat, yang wajib ditunaikan oleh para pelayan rakyat yakni wakil rakyat dan Pemerintah.
Salam Perjuangan,
Bandung, Juni 2008
GEMA SABILULUNGAN
Filed under: Uncategorized
REKOMENDASI
GEMA SABILULUNGAN
TERHADAP
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ATAS
LAPORAN KETERANGAN
PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ)
WALIKOTA BANDUNG
TAHUN 2007
Mengingat : Rapot Evaluasi yang telah diserahkan sebelumnya oleh Gema Sabilulungan pada 12 Juni 2008
Menimbang : Surat Keputusan Kegagalan Walikota Bandung Periode 2003 – 2008
Memutuskan : Merekomendasikan DPRD Kota Bandung MEBOLAK LKPJ yang disampaikan Walikota Bandung Periode 2003 – 2008
Demikian rekomendasi dari Gema Sabilulungan, keputusan bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
Bandung, Juni 2008
a.n Gema Sabilulungan
Filed under: Uncategorized
GEMA SABILULUNGAN (GEMES)
KAMMI – ART P2SP – FORKOPMAS – WALHI JABAR – KOALISI ADVOKAT – SOLIDARITAS PEDAGANG TRADISIONAL –SIDAK – WAN ABUD – GEMA ITB
Sekretariat Bersama : Front Bela Bangsa Jl. Asia Afrika No. 90
PERNYATAAN SIKAP
Parameter keberhasilan seorang pemimpin adalah kemampuan mengoptimalkan potensi yang ada bagi sebesar – besarnya kesejahteraan rakyat. Maka, keberhasilan seorang Walikota Bandung tentu saja dinilai dari pemanfaatan potensi yang ada di Kota Bandung. Jika dinilai, kepemimpinan Walikota Bandung periode 2003 – 2008, justru mengabaikan potensi daerah sehingga kesejahteraan warga Bandung pun tidak dapat dicapai. Kegagalan mengolah potensi daerah dan dan mensejahterakan warga Bandung terlihat dalam beberapa hal sebagai berikut :
- PENDIDIKAN :
Capaian indikator Rata-rata Lama Sekolah (RLS) yang menurun pada tahun 2007, yaitu dari 10,54 tahun pada tahun 2006 menjadi 10,49 tahun pada tahun 2007 dari target sebesar 11,36 tahun (atau 11,02 tahun pada dokumen RKPD 2007). Penurunan angka ini dapat dimaknai sebagai gagalnya penyelenggaraan Wajib Belajar 12 tahun yang telah diamanatkan dalam Renstra Kota Bandung 2004-2008, terkait dengan bertambahnya jumlah anak usia sekolah yang tidak dapat menyelesaikan jenjang pendidikan menengahnya di SMA/MA/SMK.
- KESEHATAN:
Anggaran sebagai premi masyarakat miskin dalam pelayanan kesehatan adalah sebesar Rp. 20.773.800.000,-. Kemudian dari APBD Perubahan tahun 2007, dialokasikan dana hibah sebesar Rp.5.900.000.000,- untuk buffer stock kesehatan. Dengan demikian seluruh masyarakat miskin Kota Bandung sebenarnya sudah dijamin pemeliharaan kesehatannya pada tahun 2007. Namun, kenyataannya masih sering muncul keluhan dalam hal proses pengurusan pelayanan Askeskin yang berbelit-belit. Sedangkan Angka Kematian Ibu sebesar 11 jiwa, tingginya AKI ini menjadi indikator ketidakberhasila Program Bandung Sehat 2007.
- LINGKUNGAN HIDUP
1. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dalam salah satu pointer hasil pemeriksaan atas Kegiatan Pengendalian Pencemaran Udara T.A. 2005 – 2007 menyatakan bahwa jumlah luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung belum memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2006, yang mengakibatkan kemampuan lingkungan untuk mereduksi pencemaran udara secara alami tidak seimbang dengan peningkatan beban pencemaran udara yang semakin tinggi.
2. Pada tahun 2007 telah dilaksanakan pembangunan di kawasan Punclut, khususnya di atas lahan yang dikuasai oleh PT Dam Utama Sakti Prima (DUSP), bahkan saat ini telah berdiri Sekolah Internasional Singapura di lokasi tersebut. Sementara itu, kegiatan pemapasan bukit-bukit (cut and fill) masih terus dilakukan, padahal tidak diperkenankan dalam dokumen amdalnya. Di sisi lain, penghijauan di kawasan lahan PT DUSP belum terlihat, kecuali penanaman beberapa pohon palem yang berakar serabut.
3. Kota Bandung menghadapi permasalahan lingkungan hidup yang sedemikian kompleks, seperti yang tercantum dalam LKPJ 2007, yakni menurunnya kualitas udara, menurunnya muka air tanah, meningkatnya pencemaran pada sumber air permukaan, serta indikasi pencemaran tanah oleh limbah B3 di sekitar lokasi industri.
- RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)
1. Pemerintah tidak tegas thd pengalihfungsian Kawasan hutan lindung Bandung Utara yang diincar oleh kelompok tertentu untuk kepentingan pembangunan pragmatis. Padahal air limpasan (run-off) dari KBU sudah sedemikian tinggi, sehingga mengakibatkan banjir di jalan raya dan pemukiman penduduk, serta di sisi lain potensi timbulnya permasalahan lingkungan akan semakin tinggi.
2. Pembangunan PLTsa di kawasan perumahan (Griya Cempaka Arum), menyalahi aturan tata ruang yakni mengubah area pemukiman menjadi pabrik sampah. Yakni menyalahi Perda No.2 Tahun 2004 juncto No.3 Tahun 2006 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Bandung.
- KETENAGAKERJAAN
1. Lambannya pengurangan jumlah pengangguran di Kota Bandung merupakan hal yang amat mengkhawatirkan. Jumlah Pengangguran Kota Bandung sebesar 13 %. Jumlah tersebut tetap selama tiga tahun terakhir.
2. Buruh tidak mendapat perhatian, terutama masih ditemui kriminalisasi perburuhan, Misalnya kasus SP Farkes RS Kebonjati. Kenaikan UMK tidak proporsional dengan pentahapan KHL (Kebutuhan Hidup Layak).
- PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Masih banyak orang tua yang mengeksploitasi anaknya untuk menambah penghasilan keluarga. Jumlah anak jalanan semakin bertambah pada tahun 2006 jumlahnya tidak kurang dari 4.000-6.000 anak jalanan. Sedangkan sumber dari BPS terakhir menyebutkan jumlah anak terlantar menjadi 62.000 dan bayi terlantar 29.000. Sedang anggaran anak jalanan justru tidak digunakan untuk bekerjasama lembaga kesejahteraan seperti KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Kota Bandung, namun masuk ke satpol PP.
- PERHUBUNGAN
Kerugian yang diakibatkan oleh kemacetan di Kota Bandung ditaksir mencapai Rp 1,78 milyar/hari. Dampak negatif lainnya adalah peningkatan pencemaran udara (87% dari sektor transportasi), peningkatan kadar timbal (Pb) dalam darah balita yang bermukim di pinggir jalan dan siswa sekolah di Kota Bandung, serta peningkatan penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut).
- Pasar Tradisional
Selama tahun 2006 yang disampaikan oleh Dinas Pengelolaan Pasar cukup mengejutkan, yaitu ada 6 hypermarket, 60 supermarket, dan 350 minimarket, dan pada tahun 2007 omset para pedagang tradisional menurun hampir 40%. Walikota terbukti tidak komitmen untuk membatasi penerbitan ijin untuk pendirian hypermarket dan supermarket baru. Dengan kondisi seperti ini, dikhawatirkan eksistensi pasar tradisional dan toko/warung milik masyarakat secara pasti akan tergerus.
- PLTSa
Rencana PD Kebersihan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang berimplikasi kepada kewajiban PD Kebersihan untuk membayar tipping fee sebesar Rp 50 milyar per tahun. Dari sisi tiping fee penanganan sampah jelas akan menguras APBD, sedang di sisi lain program kesejahteraan rakyat banyak yang tidak berjalan.
- Hukum dan Kebijakan Publik
Pemerintah kota mengabaikan hukum dan lebih mengedepankan kebijkan publik yang populis dan untuk kepentingan jabatannya. Seperti kasus PLTSa, SOR, Hotel Planet, Punclut, dll
- Sosial
Pemerintah menuntup tempat prostitusi Saritem, tapi tidak menutup tempat ”hiburan” yang terselubung seperti Hotel, Panti Pijat, karaoke, warung remang – remang dan Pub – pub malam. Sedangkan penutupan Saritem tidak diikuti dengan penanganan perekonomian, yakni jaminan kepastian kerja (penghasilan yang layak). Sehingga 5 ribuan jiwa tidak jelas nasib masadepannya.
- Anggaran
Tidak berimbangnya peruntukkan anggaran antara belanja publik dengan belanja rutin pegawai (operasional aparat). Yakni 70% untuk operasional aparat dan 30% untuk publik.
- Infrastruktur Publik
1. Kelalaian Walikota dalam merawat fasilitas publik, berakibat pada rusaknya fasilitas umum seperti jalan raya yang tidak layak, sekolah roboh, dan mengakibatkan korban jiwa.
2. SOR dibangun pada tempat yang tidak representatif yakni jauh dari akses publik. Sehingga dipertanyakan tujuan walikota dalam meningkatkan olah raga kota Bandung.
- Kebebasan Berpendapat
Walikota mengintimidasi warga yang menyatakan kekritisannya terhadap kebijakan pemerintah. Seperti kasus penyerangan kantor Walhi, penyerangan kantor BIGS, ”pengawalan” patok PLTSa, Intimidasi mahasiswa di kampus – kampus lewat rektor.
Dari pemaparan diatas bisa disimpulkan bahwa kota Bandung selama ini “salah urus” dan jika dibiarkan memimpin lagi, maka kota Bandung akan mengalami kebangkrutan dari segala sisi. Dan “kebangkrutan” itu akan lebih cepat jika Anggota Dewan diam saja. Kami, atas nama warga Bandung menyatakan MENOLAK LKPJ Walikota periode 2003 – 2008 serta menyatakan yang bersangkutan tidak layak memimpin kota Bandung lagi.
Bandung, Juni 2008
GEMA SABILULUNGAN