GEMA SABILULUNGAN (GEMES)
KAMMI – ART P2SP – FORKOPMAS – WALHI JABAR – KOALISI ADVOKAT – SOLIDARITAS PEDAGANG TRADISIONAL –SIDAK – WAN ABUD – GEMA ITB
Sekretariat Bersama : Front Bela Bangsa Jl. Asia Afrika No. 90
PERNYATAAN SIKAP
Parameter keberhasilan seorang pemimpin adalah kemampuan mengoptimalkan potensi yang ada bagi sebesar – besarnya kesejahteraan rakyat. Maka, keberhasilan seorang Walikota Bandung tentu saja dinilai dari pemanfaatan potensi yang ada di Kota Bandung. Jika dinilai, kepemimpinan Walikota Bandung periode 2003 – 2008, justru mengabaikan potensi daerah sehingga kesejahteraan warga Bandung pun tidak dapat dicapai. Kegagalan mengolah potensi daerah dan dan mensejahterakan warga Bandung terlihat dalam beberapa hal sebagai berikut :
- PENDIDIKAN :
Capaian indikator Rata-rata Lama Sekolah (RLS) yang menurun pada tahun 2007, yaitu dari 10,54 tahun pada tahun 2006 menjadi 10,49 tahun pada tahun 2007 dari target sebesar 11,36 tahun (atau 11,02 tahun pada dokumen RKPD 2007). Penurunan angka ini dapat dimaknai sebagai gagalnya penyelenggaraan Wajib Belajar 12 tahun yang telah diamanatkan dalam Renstra Kota Bandung 2004-2008, terkait dengan bertambahnya jumlah anak usia sekolah yang tidak dapat menyelesaikan jenjang pendidikan menengahnya di SMA/MA/SMK.
- KESEHATAN:
Anggaran sebagai premi masyarakat miskin dalam pelayanan kesehatan adalah sebesar Rp. 20.773.800.000,-. Kemudian dari APBD Perubahan tahun 2007, dialokasikan dana hibah sebesar Rp.5.900.000.000,- untuk buffer stock kesehatan. Dengan demikian seluruh masyarakat miskin Kota Bandung sebenarnya sudah dijamin pemeliharaan kesehatannya pada tahun 2007. Namun, kenyataannya masih sering muncul keluhan dalam hal proses pengurusan pelayanan Askeskin yang berbelit-belit. Sedangkan Angka Kematian Ibu sebesar 11 jiwa, tingginya AKI ini menjadi indikator ketidakberhasila Program Bandung Sehat 2007.
- LINGKUNGAN HIDUP
1. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dalam salah satu pointer hasil pemeriksaan atas Kegiatan Pengendalian Pencemaran Udara T.A. 2005 – 2007 menyatakan bahwa jumlah luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung belum memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2006, yang mengakibatkan kemampuan lingkungan untuk mereduksi pencemaran udara secara alami tidak seimbang dengan peningkatan beban pencemaran udara yang semakin tinggi.
2. Pada tahun 2007 telah dilaksanakan pembangunan di kawasan Punclut, khususnya di atas lahan yang dikuasai oleh PT Dam Utama Sakti Prima (DUSP), bahkan saat ini telah berdiri Sekolah Internasional Singapura di lokasi tersebut. Sementara itu, kegiatan pemapasan bukit-bukit (cut and fill) masih terus dilakukan, padahal tidak diperkenankan dalam dokumen amdalnya. Di sisi lain, penghijauan di kawasan lahan PT DUSP belum terlihat, kecuali penanaman beberapa pohon palem yang berakar serabut.
3. Kota Bandung menghadapi permasalahan lingkungan hidup yang sedemikian kompleks, seperti yang tercantum dalam LKPJ 2007, yakni menurunnya kualitas udara, menurunnya muka air tanah, meningkatnya pencemaran pada sumber air permukaan, serta indikasi pencemaran tanah oleh limbah B3 di sekitar lokasi industri.
- RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)
1. Pemerintah tidak tegas thd pengalihfungsian Kawasan hutan lindung Bandung Utara yang diincar oleh kelompok tertentu untuk kepentingan pembangunan pragmatis. Padahal air limpasan (run-off) dari KBU sudah sedemikian tinggi, sehingga mengakibatkan banjir di jalan raya dan pemukiman penduduk, serta di sisi lain potensi timbulnya permasalahan lingkungan akan semakin tinggi.
2. Pembangunan PLTsa di kawasan perumahan (Griya Cempaka Arum), menyalahi aturan tata ruang yakni mengubah area pemukiman menjadi pabrik sampah. Yakni menyalahi Perda No.2 Tahun 2004 juncto No.3 Tahun 2006 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Bandung.
- KETENAGAKERJAAN
1. Lambannya pengurangan jumlah pengangguran di Kota Bandung merupakan hal yang amat mengkhawatirkan. Jumlah Pengangguran Kota Bandung sebesar 13 %. Jumlah tersebut tetap selama tiga tahun terakhir.
2. Buruh tidak mendapat perhatian, terutama masih ditemui kriminalisasi perburuhan, Misalnya kasus SP Farkes RS Kebonjati. Kenaikan UMK tidak proporsional dengan pentahapan KHL (Kebutuhan Hidup Layak).
- PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Masih banyak orang tua yang mengeksploitasi anaknya untuk menambah penghasilan keluarga. Jumlah anak jalanan semakin bertambah pada tahun 2006 jumlahnya tidak kurang dari 4.000-6.000 anak jalanan. Sedangkan sumber dari BPS terakhir menyebutkan jumlah anak terlantar menjadi 62.000 dan bayi terlantar 29.000. Sedang anggaran anak jalanan justru tidak digunakan untuk bekerjasama lembaga kesejahteraan seperti KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Kota Bandung, namun masuk ke satpol PP.
- PERHUBUNGAN
Kerugian yang diakibatkan oleh kemacetan di Kota Bandung ditaksir mencapai Rp 1,78 milyar/hari. Dampak negatif lainnya adalah peningkatan pencemaran udara (87% dari sektor transportasi), peningkatan kadar timbal (Pb) dalam darah balita yang bermukim di pinggir jalan dan siswa sekolah di Kota Bandung, serta peningkatan penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut).
- Pasar Tradisional
Selama tahun 2006 yang disampaikan oleh Dinas Pengelolaan Pasar cukup mengejutkan, yaitu ada 6 hypermarket, 60 supermarket, dan 350 minimarket, dan pada tahun 2007 omset para pedagang tradisional menurun hampir 40%. Walikota terbukti tidak komitmen untuk membatasi penerbitan ijin untuk pendirian hypermarket dan supermarket baru. Dengan kondisi seperti ini, dikhawatirkan eksistensi pasar tradisional dan toko/warung milik masyarakat secara pasti akan tergerus.
- PLTSa
Rencana PD Kebersihan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang berimplikasi kepada kewajiban PD Kebersihan untuk membayar tipping fee sebesar Rp 50 milyar per tahun. Dari sisi tiping fee penanganan sampah jelas akan menguras APBD, sedang di sisi lain program kesejahteraan rakyat banyak yang tidak berjalan.
- Hukum dan Kebijakan Publik
Pemerintah kota mengabaikan hukum dan lebih mengedepankan kebijkan publik yang populis dan untuk kepentingan jabatannya. Seperti kasus PLTSa, SOR, Hotel Planet, Punclut, dll
- Sosial
Pemerintah menuntup tempat prostitusi Saritem, tapi tidak menutup tempat ”hiburan” yang terselubung seperti Hotel, Panti Pijat, karaoke, warung remang – remang dan Pub – pub malam. Sedangkan penutupan Saritem tidak diikuti dengan penanganan perekonomian, yakni jaminan kepastian kerja (penghasilan yang layak). Sehingga 5 ribuan jiwa tidak jelas nasib masadepannya.
- Anggaran
Tidak berimbangnya peruntukkan anggaran antara belanja publik dengan belanja rutin pegawai (operasional aparat). Yakni 70% untuk operasional aparat dan 30% untuk publik.
- Infrastruktur Publik
1. Kelalaian Walikota dalam merawat fasilitas publik, berakibat pada rusaknya fasilitas umum seperti jalan raya yang tidak layak, sekolah roboh, dan mengakibatkan korban jiwa.
2. SOR dibangun pada tempat yang tidak representatif yakni jauh dari akses publik. Sehingga dipertanyakan tujuan walikota dalam meningkatkan olah raga kota Bandung.
- Kebebasan Berpendapat
Walikota mengintimidasi warga yang menyatakan kekritisannya terhadap kebijakan pemerintah. Seperti kasus penyerangan kantor Walhi, penyerangan kantor BIGS, ”pengawalan” patok PLTSa, Intimidasi mahasiswa di kampus – kampus lewat rektor.
Dari pemaparan diatas bisa disimpulkan bahwa kota Bandung selama ini “salah urus” dan jika dibiarkan memimpin lagi, maka kota Bandung akan mengalami kebangkrutan dari segala sisi. Dan “kebangkrutan” itu akan lebih cepat jika Anggota Dewan diam saja. Kami, atas nama warga Bandung menyatakan MENOLAK LKPJ Walikota periode 2003 – 2008 serta menyatakan yang bersangkutan tidak layak memimpin kota Bandung lagi.
Bandung, Juni 2008
GEMA SABILULUNGAN
No Comments Yet so far
Leave a comment
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>