Gema Sabilulungan – Bandung


Raport Merah Walikota 2003-2008

EVALUASI KEPEMIMPINAN WALIKOTA BANDUNG PERIODE 2003 – 2008

TIM EVALUASI RAKYAT BANDUNG :

1. KAMMI DAERAH BANDUNG (KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA)

2. ART P2SP (ALIANSI RAKYAT TOLAK PEMBANGUNAN

3. FORKOPMAS (FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT SARITEM)

4. WALHI JABAR (WAHANA LINGKUNGAN HIDUP)

5. KOALISI ADVOKAT

6. SOLIDARITAS PEDAGANG TRADISIONAL

7. FAGI (FORUM ALIANSI GURU INDPENDEN)

8. SIDAK

9. WAN ABUD


KRITERIA PENILAIAN :


A : 4

B: 3

C: 2

D: 1

E: 0

SYARAT LULUS JIKA TIDAK ADA SATUPUN NILAI E

KASUS

NILAI

POINT

EVALUASI

TUNTUTAN

FAKTA

SARITEM

E

Ekonomi

Pada Desember 2007, pemerintah membebaskan dua rumah dan lahan bangunan bekas pabrik neon di RW 09 seluas sekitar 500 meter persegi. Pembebasan lahan tersebut rencananya akan dibuat ruang terbuka hijau (RTH). Tapi itu semua belum jelas, sebab sebelum rencana itu direalisasikan.

.

Warga Saritem menuntut kejelasan nasib perekonomian mereka dengan diberi lapangan pekerjaan seperti janji pemerintah yang akan melakukan perbaikan ekonomi

Sekitar 5 ribuan jiwa bergantung pada Saritem tidak mendapat penanganan yang jelas dari pemerintah

Sosial

Pemerintah menurunkan ratusan polisi untuk berjaga – jaga di Saritem, sehingga memuat warga resah bahkan mengakibatkan salah seorang penduduk meninggal dan tidak ada upaya pengusutan kasus tersebut

Mendesak agar penjagaan polisi di sekitar Saritem dihentikan, serta warga menginginkan pemkot dan warga duduk bersama dalam penyelesaian kasus Saritem

Moral

Pemerintah menjanjikan perbaikan ekonomi pasca penutupan lokalisasi di Saritem melalui pembinaan-pembinaan terhadap warga. Tetapi pembinaan yang dijanjikan hanya bertahan selama dua minggu

Mendesak penanganan terpadu bagi kawasan Saritem dengan penyelesaiannya integral, terutama menyangkut perekonomian warga yang telah lumpuh

PLTSa

E

Sejarah

Tanggal 22 Juni 2006, Lurah mengundang rapat RT, RW, dan tokoh-tokoh. Usai rapat jam 22:00 WIB, Lurah secara mendadak (yang berarti sudah disiapkan) menyodori dokumen Berita Acara Kesepakatan dan permintaan untuk tidak mengeksposenya (pada akhirnya di bulan Agustus 2006 dokumen ini diketahui warga, setelah salah satu penandatangannya berbicara di media massa).

Untuk hal prinsip (menyangkut hak asasi manusia dan ketenteraman warga), Penguasa agar minta langsung pendapat rakyat, jangan “memanfaatkan” struktur RT dan RW yang mengakibatkan terjadinya benturan antara pengurus RT/RW dan warganya

Warga spontanitas melakukan penolakan, menilai perjuangan penolakan tidak dapat menggunakan struktur formal RT & RW, karena itu bersepakat membentuk wadah informal yang dinamakan Aliansi Rakyat Tolak Pemaksaan Pabrik Sampah di Permukiman (ART-P2SP) serta menunjuk Saudara Muhammad Tabroni,S.H. selaku Koordinator Umum. Sejak dibentuknya hingga kini (sudah 1,5 tahun). ART – P2SP telah memperjuangkan aksi penolakan, mulai tingkat Kota Bandung, tingkat Provinsi Jabar, bahkan level internasional

Hukum dan Tata ruang

Di Kota Bandung telah berlaku Perda No.2 Tahun 2004 juncto No.3 Tahun 2006 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Bandung dan di dalamnya diatur bahwa Kelurahan Rancanumpang & Kelurahan Cimincrang Kecamatan Gedebage merupakan kawasan permukiman. Akan tetapi dengan angkuhnya, walikota, pada bulan September 2006 menerbitkan Perwal No.685 Tahun 2006 tentang RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota) Wilayah Pengembangan Gedebage, yang secara illegal mengubah dari kawasan permukiman menjadi Pengolahan Sampah (Industri)

Jika seorang pemimpin tidak lagi patuh terhadap aturan main, bahkan terhadap aturan yang dibuat sendiri olehnya, maka ia hanya pantas memimpin di rimba belantara yang warganya menerapkan hukum rimba atau memimpin di dunia preman.
Indonesia adalah negara hukum, segala sesuatu ada tatanannya. Jangan beri peluang bagi pemimpin perusak tatanan dan mengabaikan hukum.
Siapa lagi, kalau bukan kita atau terutama pemimpin kita, yang harus menghormati hukum

Politisir

Walikota Bandung menggiring permasalahan PLTSa ke ranah politik, mengabaikan aspek yang semestinya menjadi fokus utama (seperti hukum, sosial, lingkungan, teknologi, ekonomi).Sebut saja tindakan Walikota Bandung yang berkali-kali mengatakan akan segera meletakkan batu pertama meskipun Amdal belum selesai, meminta Presiden untuk meletakkan batu pertama (berkesan meminta perlindungan meskipun akan menjerumuskan Presiden), akan melakukan referendum kota, terakhir kali pada moment peringatan Bandung Lautan Api menyatakan Pencanangan PLTSa (berkesan Walikota sudah bersemangat mewujudkan PLTSa, artinya bila gagal maka bukan salah Walikota, politik cuci tangan)

Persoalan masa depan warga agar tidak dipolitisasi, kegelisahan dan keresahan warga dijadikan komoditas politik oleh.
Hentikan menjual program yang tidak populis demi keuntungan popularitas kekuasaan dengan menzalimi rakyat

Walikota Bandung lebih mengedepankan dimensi politik.Dengan banyaknya betapa Kota Bandung menjadi “Lautan Sampah Spanduk Dukungan PLTSa”, keinginannya melakukan referendum, dan menyamakan antara PLTSa dan Program Keluarga Berencana

PLTSa / Insinerator sesungguhnya adalah menyangkut teknologi, lingkungan, ekonomi, hukum, dan sosial. Tetapi justru aspek-aspek itu diabaikan

Sosial & Kemanu

siaan

Penolakan warga terhadap PLTSa meskipun sudah berlangsung selama 1 tahun 10 bulan tidak direspon oleh Walikota, bahkan justru dibenturkan secara horisontal, bahkan Warga dilaporkan kepada kepolisian. Ada 1700 KK warga sekitar yang menolak PLTSa

Manusia adalah subjek pembangunan. Pemimpin yang tidak memanusiakan rakyatnya, selayaknya bukan memimpin manusia

Lingku

ngan

Walikota melanggar hukum bahwa Kota Bandung tertutup bagi industri yang mencemari. PLTSa sarat dengan pencemaran (udara, air, tanah) yang akan sangat berbahaya bagi cekungan Bandung. Insinerator boros akan pemakaian air (1,7 juta liter / hari).
Aspek lingkungan merupakan aspek dominan dari keburukan PLTSa

Hentikan manufer Walikota perusak lingkungan

Warga mengajukan gugatan class action terhadap pelanggaran tata ruang pada Pengadilan Negeri Bandung di bawah nomor register 111/Pdt.G/2008/PN.Bdg tgl. 31 Maret 2008 (sampai sekarang masih berlangsung)

Teknologi

Indonesia tidak memiliki satu orang ahli pun di bidang insinerator.
Juga tidak memiliki instrumen-instrumen pengukur pencemaran dari PLTSa.
Jika ingin ramah lingkungan, insinerator ini sangat mahal, di Jepang saja Rp 25 triliun dan di Jerman mencapai Rp 40 triliun.
Teknologi insinerator telah terbukti merusak pelbagai aspek kehidupan.

Adalah seorang pemimpin yang picik, bila ia tidak mau belajar dari pengalaman buruk negara lain

Ekonomi

Tanpa kajian mendalam, seorang walikota akan membelenggu APBD Kota Bandung diikat berupa typingfee ke pengelola PLTSa.
Kota Bandung bukanlah yang pertama mendirikan PLTSa, Kota Surabaya dan Kota Mandiri Bumi Serpong Damai sudah memulainya akan tetapi hanya mampu bertahan selama 3 (tiga) bulan karena tidak tahan dengan biaya operasionalnya. Fakta menunjukkan Insinerator sampah di seluruh dunia selalu disubsidi pemerintah. Bahkan biaya subsidi di Kitakyusu Jepang untuk PLTSa adalah Rp 3 triliun untuk kapasitas pembakaran 500 ton sampah.

Kaji dengan benar dengan melibatkan pelbagai pakar, agar PLTSa tidak membangkrutkan ekonomi Kota Bandung

MORAL

D

Pencega

han Melalui Penertiban Pornografi Pornoaksi

Lokalisasi saritem ditutup, tetapi pindah ke lokalisasi terselubung Hotel/penginapan
tidak adanya tindakanyang tegas untuk menghilangkan prostitusi di perhotelan, Kos-kosan,Tempat hiburan. Tidak adanya tindakan yang tegas, sehingga masih banyak tindakan asusila di tempat-tempat hiburan. Bahkan Bandung dijadikan sebagai tempat tujuan beberapa kota di sekitar untuk tujuan tersebut.

Ketegasan seorang Walikota jika memang hendak memberantas pornoaksi, harus dilakukan secara integral. Ini membuktikan bahwa penutupan Saritem adalah untuk pencitraan baik saja


• Perda no. 03 2005

tentang K3 tentang Pemerintah Daerah menutup tempat-tempat yang dipergunakan untuk melakukan
perbuatan asusila diimplementasikan secara Parsial


• Polling di Bandung: 51,5% Remaja Lakukan Hubungan Seksual di Tempat Kos. Sampai sekarang belum ada tindakan dari pemkot untuk menindak hal ini.

S

O

S

I

A

L

D

Pendidi

kan, Pelatihan Tuna Susila

Selama ini belum ada pendidikan, pelatihan dan ketrampilan khusus untuk tunasusila yang dilakukan oleh pemko secara sistematis dan substansial tidak sekedar formalitas.

Pemerintah seharusnya memahami Akar permasalahan Tuna

Susila adalah permasalahan ekonomi dan kesempatan kerja

Perda no. 03 2005 tentang K3

Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan keterampilan bagi tuna susila

.

D

Pemulangan Tuna Susila

Selama ini belum ada pendidikan, pelatihan dan ketrampilan khusus untuk tunasusila yang dilakukan oleh pemko secara sistematis dan substansial tidak sekedar formalitas.

D

Pedagang Kaki Lima (PKL)

Penanganan PKL saat ini masih dalam konteks penertiban, agar jalan bersih indah di lihat. Belum pada substansi penanganan. PKL hanya diusir, selain itu penangan dengan di bangun pasar modern yang harganya mahal, PKL dipaksa keluar dari jalan atau kalau mau tetap berjualan harus membeli kios yang harganya sangat mahal. Hal ini terjadi di hampir semua pasar-pasar tradisional seperti pasar Cicadas, pasar Andir, pasar Ciroyom, pasar baru

Pemberdayaan Ekonomi bagi PKL dan Relokasi di tempat yang strategis

D

Rumah tidak layak huni

Bandung menempati predikat menyedihkan dengan jumlah 73.000 sedangkan berhasil menekan rumah tidak layak huni hingga 1/7 di bawah kota Bandung

Program bantuan RSS bisa digalakkan, jangan hanya pandai menyetujui pembangunan mall

ANAK

JALANAN

E

Jumlah Anak Jalanan

Jumlah anak jalanan semakin bertambah.
Agus Noor dari LSM Saudara Sejiwa pada tahun 2006 jumlahnya tidak kurang dari 4.000-6.000 anak jalanan. Sedangkan sumber dari BPS terakhir menyebutkan jumlah anak terlantar menjadi
62.000 dan bayi terlantar 29.000

Anggaran yang jelas terhadap pemberdayaan Anak Jalanan tidak pernah dilakukan pemerintah

Perda K3
UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
PERDA JABAR NO. 1 TAHUN 2006 TENTANG PERLIN

DUNGAN ANAK

Anggaran Anak Jalanan

Anggaran masuk ke SATPOL PP, bukan ke lembaga yang seharusnya seperti kesejahteraan masyarakat atau KPAID

Salurkan anggaran anak jalanan kepada pengelolaan dan pembinaan

PENDIDIKAN

E

Anggaran

Pendi

dikan

Prosentase alokasi APBD kota Bandung tahun 2007 untuk pendidikan, lebih kecil di banding tahun 2004, yaitu 32,45% dengan jumlah rupiah 1,629,508,552,713,42. dengan komponen belanja, 88% untuk belanja tidak langsung dan 12% untuk belanja langsung, yang berarti hanya 3,8% untuk dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dari APBD

Realisasikan 20% pendidikan dari APBD

Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
UU No. 20 Tahun 2003 Bab XIII pasal 49 ayat 1

E

Kesem

patan Mem

peroleh Pendi

dikan

SD/MI
Jumlah usia sekolah 175.976
APK 138,37% APM 121,58%
DO 91 orang 0.04%
Rawan DO 38.573 orang 15%
Daya tampung SD Negeri 770 sekolah Swasta 154 sekolah, MI Negeri 2 sekolah,
swasta 60 sekolah
Daya tampung siswa 273.760.
Siswa yang ada 243.500 siswa. Keadaan guru PNS 700.027,

SMP/MTs
10% untuk siswa luar kota Bandung
Jumlah anak usia 96.840
APK 115.67%, APM 85.18%, DO 320, siswa rawan DO 16.867
Daya tampung sekolah SMP negeri 52, Swasta 160, Mts negeri 2 swasta 34. Daya tmpung 170.600 siswa, Siswa yg ada 109403
Guru pns 300051.
(Data Dinas Pendidikan Kota bandung 2006)

Penertiban atau penyebaran anak ke sekolah tidak baik sehingga anak menumpuk di sekolah-sekolah tertentu, masih banyak anak yang tidak tertmpung

Realisasikan pendidikan Gratis sesuai janji kampanye

Dasar konstitusional Pembukaan UUD 1945 dan BAB XII Pasal 31
1. Pemerintah negara RI wajib mencerdaskan kehidupan bangsa (Alinea keempat)
2. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Ayat 1)
3. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Ayat 2)

Dasar UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu (BAB IV Pasal 5 ayat 1)

Setiap warga negara yang berusia 7 – 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar ( BAB IV Pasal 6 ayat 1)
Status wajar dari universal basic menjadi cumpolsary education (konsekuensi: ada sanksi hukum yang jelas dan tegas)

KEMISKINAN

E

Jumlah

Jumlah masyarakat miskin Kota Bandung tahun 2006 mencapai 346.320 orang. Jumlah ini yang dicatat oleh Pemerintah Kota Bandung. Sedangkan masyarakat yang berada di sekitar garis kemiskinan-rawan miskin- tentu lebih banyak

Masalah kemiskinan adalah masalah yang komprehensif, tetapi diselesaikan secara parsial tambal sulam. Masalah kemiskinan tidak diselesaikan pada akar permasalahannya.

UUD 1945 Bab XIV Pasal 34
1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
2. Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat

dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan

Anggaran

Bagian ini mendapat alokasi 2,9 milyar rupiah dengan gaji pegawai sebesar 32 %. Dari jumlah belanja langsung kantor sosial sebesar 2 milyar dihabiskan untuk administrasi, sarana prasarana aparatur, peningkatan disiplin aparatur, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan sistem pelaporan, pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial, pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial, pembinaan anak terlantar, pembinaan penyandang cacat dan eks trauma, pembinaan panti asuhan dan jompo, pembinaan eks penyandang penyakit sosial, dan pemberdayaan kelembagaan sosial.

Dalam pos pemberdayaan ada aloksi untuk pendidikan pelatihan dan bantuan modal usaha untuk masyarakat miskin, jumlahnya 67,5 juta. Pembinaan anak terlantar juga mendapat aloksi di Kantor Sosial sebesar 100 juta. Jumlah ini juga diragukan dengan adanya inefisiensi dalam alokasi anggaran setiap kegiatan

.

Dana hibah untuk masyarakat miskin lebih terkesan sebagai sarana bagi-bagi uang oleh Pemerintah Kota. Asuransi untuk keluarga miskin diberikan untuk menolong layanan kesehatan bagi warga miskin. Namun demikian belum semua masyarakat miskin dapat mengakses. Dana hibah pendidikan juga untuk menolong keluarga miskin. Tapi sasarannya belum dinikmati oleh semua warga miskin. Seharusnya penanganan kemiskinan dilakukan integrated dalam setiap program pembangunan kota

KESEHATAN

E

Dalam APBD Tahun Anggaran 2007, Pemerintah Kota Bandung menargetkan pendapatan 7 milyar rupiah dari dinas kesehatan. Dari 7 milyar tersebut 45% berasal dari retribusi pelayanan kesehatan, 47% dari pelayanan Askes, 5% dari Rumah Sakit Bersalin dan sisanya dari UPTD Emergency, Pelayanan Laboratorium dan penggunaan aula. Dari prosentase tersebut, dapat dilihat bahwa masyarakat miskin menyumbang pendapatan asli daerah cukup besar melalui dinas kesehatan. Jika dijumlahkan dengan retribusi dari RSUD Kota Bandung, RSB Astanaanyar dan Pusat Kesehatan Gigi dan Mulut maka sektor kesehatan menyumbang 23 milyar untuk PAD.

Dalam urusan wajib ada 5 program yang dapat dinikmati langsung masyarakat. Belanja Pemkot untuk lima program ini sebesar 14.5 milyar. Jika dibagi dengan jumlah penduduk Bandung 2 315 895 jiwa, setiap warga Bandung mendapatkan jatah 6200 rupiah per tahun. Biaya retribusi Puskesmas Kota Bandung Rp.4000.00 sekali datang. Jadi setiap warga Bandung gratis sekali berobat ke Puskesmas sekali setahun.


Besarnya kontribusi masyarakat untuk PAD dalam sektor kesehatan tidak sebanding dengan belanja urusan wajib kesehatan. Dari struktur belanja di atas dapat diambil sebuah pelajaran bahwa masih diperlukan upaya alokasi dan distribusi anggaran kesehatan yang lebih efektif dan efisien. Kebijakan saja belum cukup, tapi implementasi anggaran juga sangat penting untuk menjamin bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar sampai ke masyarakat

UUD 1945 Bab XIV Pasal 34
3. Negara bertanggung

jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

ANAK DAN PEREMPUAN

E

Traf

ficking, Pekerja Anak,

Pekerja Seks, Kekerasan

Hasil Penelitian PKBI Jabar tahun 2003 di daerah lokalisasi di Bandung menunjukkan, 77,6 persen alasan perempuan memilih pekerjaan sebagai pekerja seks karena tekanan ekonomi atau kemiskinan.
Sebanyak 39 persen pekerja hiburan di kota Bandung berusia anak, dengan usia termuda 14 tahun, berasal dari Kota Bandung (39 persen) data ILO 2004.

Pemerintah mengimplementasikan sistem perlindungan anak dan mengontrol pelaksanaanya

Penanggulangan traffickingUU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The prohibition and Immediate Action For The elimination of The Worst Forms of Child Labour, dan Protokol untuk Mencegah, Memberantas dan Menghukum Perdagangan Orang yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia pada 12 Desember 2002

PENYAN

DANG CACAT

E

Pelaksanaan perda hanya permukaan saja, karena pelaksanaan perda setengah-setengah, aksesibilitas fisik saja, masih banyak fasilitas umum yang dibiarkan walaupun tidak aksesible. Selain itu aksesibilitas non fisik, seperti contoh di pendidikan, penyandang cacat masih diperlakukan beda, padahal jika adanya kemudahan “aksibilitas” mereka tidak memerlukan bantuan

Jabar sebagai propinsi pertama yang memiliki Perda Penyandang cacat, namun Bandung belum mengimplementasikan. Harusnya pemerintah membuat prioritas program, terutama akses layanan publik bagi penyandang cacat

LINGKUNGAN HIDUP

E

E

Persampahan

Bencana longsor TPA Leuwigajah 21 Februari 2005 adalah akibat kesalahan pengelolaan sampah. Dosa kumulatif para petinggi Bandung sejak berdirinya TPA itu pada 1980-an sudah menelan korban yang ditanggung warga tak berdosa. Parahnya lagi, setelah bencana TPA Leuwigajah, Walikota Bandungbergerak amat lamban mengantisipasi menumpuknya sampah di seantero kota. Bau dari sampah teronggok berhari-hari menyeruak di mana-mana. Upaya yang dilakukan Pemkot sudah tidak terukur jelas, malah menutup-nutupi dengan memoles kosmetik tebal : ini khas Bandung seperti tampak ketika kedatangan dele-gasi dari negara-negara Asia-Afika pada April 2005

Pengelolaan sampah dengan composting dan pemberdayaan masyarakat bisa menjadi pilihan kelola sampah, namun harus didukung program pembinaan dari pemerintah

Bencana longsor TPA Leuwigajah 21 Februari 2005 yang menewaskan sedikitnya 150 penduduk

Air Tanah

Kian pesatnya pertumbuhan Mall, Hotel, Apartment dan pusat perdagangan lainnya di kota Bandung mengakibatkan kian terhisapnya persediaan air tanah. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya amblesan tanah di beberapa lokasi sehingga semakin memperluas kawasan yang terendam banjir

Wujudkan pembangunan berbasis lingkungan

Penurunan muka air tanah sampai tahun 2005 di kawasan Cibeunying Kaler dan Kidul, tercatat telah mencapai angka 14,35 sampai 22,99 meter (DGTL, 2005)

E

Air Permu

kaan

hampir semua air hujan meluncur bebas ke daerah yang lebih rendah sehingga mempercepat terjadinya banjir “Cileuncang”, trademark baru kota Bandung. Saat ini 47 sungai kecil dan 77 mata air di Bandung ditimpa sekarat akibat rusaknya kawasan lindung pada daerah hulu. upaya Walikota hanya sebatas membersihkan sungai Cikapundung untuk kepentingan seremonial

Wujudkan pembangunan berbasis lingkungan

Koefisien run-off air permukaan kota Bandung melonjak tajam selama 45 tahun terakhir, dari hanya 40% pada 1960 (Soemarwoto, 2002) menjadi hampir 90% pada 2005. Artinya, hanya 10% saja air yang meresap ke dalam tanah di kota Bandung

E

Udara

Letak kota yang berada ditengah cekungan, membuat Bandung amat rawan terhadap polusi udara. Pasalnya, gas pencemar mengendap lebih lama sebab terkurung oleh gunung dan bukit di sekelilingnya. Bagaimana kelak nasib generasi penerus bangsa ini apabila mengalami malreproduksi, kanker dan gangguan otak akibat timbal? Tambah parahnya, manajemen transportasi kota Bandung bagai tak ada. Dibukanya tol Cipularang telah mengundang jubelan kendaraan masuk ke Bandung

Wujudkan pembangunan berbasis lingkungan

7 dari 10 orang murid SD Banjarsari, berlokasi di jalur protokol kota, yang kandungan darah mereka dicemari secara akumulatif oleh zat pencemar timbal yang melebihi ambang batas yang ditentukan pemerintah (Lestari, ITB, 2004). Dibukanya tol Cipularang telah mengundang jubelan kendaraan masuk ke Bandung. Satlantas Polwiltabes Bandung tahun 2005 mencatat 24.000 mobil per hari yang masuk via Cipularang

E

Hukum Ling

kungan

Tahun 2005 tercatat sebagai tahun yang sangat memilukan bagi penegakan hukum lingkungan di kota Bandung. Walikota yang seharusnya menjadi penjaga gawang kelestarian KBU sesuai Perda RTRW Kota Bandung, nyatanya melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan dengan membangun akses jalan baru melalui kawasan Punclut. Salah satu LSM lingkungan yang menggugat secara ‘legal standing’ terhadap pelanggaran gamblang tersebut, harus kandas oleh keputusan ‘majelis hakim yang mulia’ di PTUN Bandung. Ini indikasi situasi serba mungkin ketika penguasa berkonspirasi dengan pengusaha..!!

Penegakan hukum menjadi catatan tersendiri selama kepemimpinan Walikota periode ini, pasalnya sering ditemukan kasus pemerintah memperalat kelompok ormas tertentu untuk menekan rakyat

Pasal 100 Perda RTRW sangat jelas bilang bahwa tidak diperbolehkan membangun akses jalan baru melalui kawasan Punclut

TATA RUANG

D

Kasus Babakan Siliwangi & Taman Kota

Babakan Siliwangi adalah salah satu di antara sedikit ruang terbuka hijau yang masih ada di Kota Bandung. Namun dalam beberapa tahun terakhir ruang terbuka hijau ini dikhawatirkan akan mengalami banyak alih fungsi bahkan dikhawatirkan pula bakal mengalami kerusakan sehubungan dengan nilai ekologisnya sehubungan dengan kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang cenderung akan memberikan izin kepada para investor yang hendak melakukan komodifikasi atas kawasan tersebut. Pola serupa menimpa taman-taman kota yang dipugar atas biaya sponsor swasta – bisa dimaklumi – namun yang disesalkan tamannya jadi tertutup untuk ruang publik – ia jadi seperti kembang plastik di dalam pot di ruang-ruang pemerintahan

Wujudkan pembangunan berbasis lingkungan

E

Jual-beli RTRW

Tahun 2005 juga ditandai dengan adanya kontroversi rencana Walikota Bandung yang hendak merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung yang baru berumur setahun. Berdasarkan data-data yang dikumpulkan oleh pemerhati lingkungan (DPKLTS, 2005), tampak nyata bahwa rencana revisi RTRW khususnya pasal 100 tentang kawasan Punclut sarat dengan kepentingan pengembang PT DUSP. Dengan disahkannya revisi RTRW tersebut menjelang tutup tahun 2005, jelas terlihat bahwa RTRW telah diperjualbelikan oleh Walikota untuk kepentingan kelompok tertentu. Kami menilai kasus tersebut sebagai preseden terburuk merosotnya demokrasi dan good governance oleh Walikota Bandung

Pemerintah jangan mendahulukan kepentingan kelompok pengusaha. Harus mendahulukan kepentingan rakyat

TENAGA KERJA

E

Jumlah

tenaga kerja yang diserap industri menurun 15 % dari tahun 2003 ke tahun 2006

Pemerintah harus mementingkan dan mengembangkan sektor ekonomi kecil, terutama bantuan modal, karena sektor tersebut yang menjadi basis ekonomi rakyat

Sektor

Tenaga Kerja terbanyak berada di sektor industri kecil (formal dan non-formal) yang selama ini tidak didukung oleh pemerintah kota

PENGANGGURAN

E

Jumlah

Jumlah Pengangguran Kota Bandung sebesar 13 %. Jumlah tersebut tetap selama tiga tahun terakhir.

Sistem padat karya, merupakan program yang sering digemborkan pemerintah, namun realisasi dan implementasi tak pernah ada

PERBURUHAN

D

Pengupahan/Penghasilan

Pemkot Bandung tidak mampu memperjuangkan UU 13/2003 pasal 88, ayat 1 & 2 tentang hak buruh untuk memperoleh penghasilan demi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Dengan upah murah, akan menarik investor dan pengusaha adalah paradigma keliru. Oleh karena itu pemerintah dalam menetapkan standar UMK harus membela kepentingan buruh

Komitmen Pada UU Ketenaga

kerjaan

Pemkot tidak mampu menindak pengusaha yang menghambat aktivitas Serikat Pekerja (SP), padahal SP bergerak sesuai UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Perlin

dungan Buruh dari ancaman PHK

Proses hukum pada kasus-kasus perburuhan kerap diintervensi oleh KKN yang sangat merugikan buruh. Perubahan status dari pekerja tetap menjadi pekerja kontrak tak mampu dicegah Pemkot


No Comments Yet so far
Leave a comment



Leave a comment
Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>